Peringatan Hari HAM sedunia 10 Desember
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Jenis Kasus :
Penghilangan Nyawa
Sumber informasi : Tribun Jogja
Uraian Kasus :
Sumber informasi : Tribun Jogja
Uraian Kasus :
Tanggal 12 Agustus 1996, sekitar Pukul 22.00 WIB rumah Udin diawasi dua orang tidak dikenal dengan kendaraan sepeda motor. Satu di antaranya sempat mendekat ke rumah Udin dan mengamati keadaan dalam rumah melalui lubang kunci pintu depan rumah. Ada saksinya. Salah satu tetangga Udin, Ny Ponikem memperhatikan tingkah aneh lelaki tersebut. Ia kemudian mencoba mendekat. Tapi saat ditanya dan dibantu membangunkan pemilik rumah, lelaki tersebut cepat-cepat pergi. Udin yang terlanjur keluar rumah tidak berhasil menjumpai lelaki mencurigakan yang menurut penuturan saksi ini ingin menemuinya.
Tanggal 13
Agustus 1996, Sekitar Pukul 21.00 WIB, di kantor BERNAS, Udin menemui seorang
tamu yang sebelumnya ingin menemui Joko Mulyono (wartawan BERNAS untuk liputan
Bantul). Lelaki tersebut mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa
Wirokerten, Bantul, dan kedatangannya untuk urusan tanah. Tetapi setelah
pertemuan singkat itu, Udin terlihat gelisah di kantor. Pukul 21.30 WIB,
selesai menulis berita, Udin bergegas pulang ke Bantul dengan Honda Tiger 2000
warna merah hati. Belakangan diketahui bahwa orang yang ditemui Udin tersebut
adalah Hatta Sunanto (anggota DPRD Bantul dan adik Sukrisno, Kaur Pemerintahan
Desa Wirokerten Bantul), serta ditemani seorang calo tanah.
Penyerangan
terjadi pada Selasa malam itu sekitar pukul 23.30 WIB, Udin dianiaya lelaki tak
dikenal di rumahnya Jalan Parangtritis Km 13,5 Bantul hingga luka parah dan
tidak sadarkan diri. Dia dipukul, disodok bagian perut, kepalanya dipukul. Ia
kemudian dibawa ke RSU Je-bugan Bantul. Karena RSU ini tak mampu tangani
kondisi pasien yang luka parah, Udin dilarikan ke RS Bethesda Yogyakarta.
Peristiwa itu didahului dengan beberapa kejadian tidak biasa. Diawali dari
orang bernama Suwandi.
Rabu 14
Agustus 1996 Pukul 08.00 WIB di RS Bethesda Yogyakarta, Udin menjalani operasi
karena terjadi pendarahan hebat di kepalanya akibat penganiayaan hebat yang
dialami Udin malam sebelumnya. Pada hari Jumat Pukul 16.58 WIB, tim medis RS
Bethesda menyatakan Udin meninggal dunia setelah tiga hari berjuang melawan
maut tanpa pernah sadarkan diri. Artinya, tidak pernah bisa ditanya juga
bagaimana dia dipukul dan sebagainya. Malamnya, sekitar pukul 23.30 WIB,
jenazah Udin disemayamkan sebentar di kantor Harian BERNAS untuk mendapatkan
penghormatan terakhir dari rekan-rekannya.
Tanggal 19
Agustus, malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Serma Edy Wuryanto yang waktu itu
dikenal sebagai Franki (yang dikenal penduduk setempat sebagai mandor
pengeboran minyak di Laut Selatan) mengantar dua anggota Polres Bantul,
berangkat dari Mapolres Bantul ke kediaman orang tua Udin di Gedongan,
Trirenggo, Bantul. Mereka meminjam sisa darah operasi Udin yang tidak jadi ikut
dikubur bersama jenazah Udin. Frankia tau Serma Edy Wuryanto mengatakan darah
itu akan dipakai untuk kepentingan pengusutan dengan cara supranatural.
Pada
tanggal 23 Agustus 1996, dalam sebuah konperensi pers akbar di kantor Pemda
Bantul, Bupati Bantul Kolonel Art Sri Roso Sudarmo menyatakan diri tidak
terlibat dalam kasus ini. Sedangkan Kapolres Bantul Letkol Pol Ade Subardan
mengatakan tidak ada dalang dalam kasus Udin meski tersangka belum tertangkap.
Kapolres juga sesumbar akan menangkap pelaku pembunuh Udin dalam waktu tiga
hari setelah konferensi pers tersebut berlangung sambil mengatakan, “ biar
Bupati Bantul bisa tidur nyenyak”.
Penyebab:
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah:3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.
Penyelesaian:
Hampir 21 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas. Penyidikan yang selama ini dilakukan oleh kepolisian tak membuahkan hasil bahkan hingga tahun 2014 dewan pers membentuk kelompok kerja (POKJA) penanggulangan kasus udin, kelompok kerja tersebut akan mengumpulkan semua data dan dokumen untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah baru hasil pemilu 2014 hal itupun tidak membuahkan hasil bahkan pada tahun 2017 mendesak kepolisian untuk mengungkapkan kasus kematian udin. Desakan ini kembali muncul dalam diskusi publik peringatan 21 tahun kasus udin “ 21 TAHUN KASUS UDIN DILUPAKANNEGARA”.
AlternatifPenyelesaian :
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut. Selain itu bisa dilakukan dengan cara membuka kembali kasus yang 21 tahun lalu ini terjadi, meskipun pada pasal 78 KUHP ayat 1 angka 4, KUHP memang nenyatakan kasus pembunuhan termasuk perkara yang masa kadaluarsanya 18 tahun, namun kepala departemen hukum pidana universitas islam indonesia Abdul Kholiq menjelaskan bahwa pada pasal 79 KUHP hanya ada penjelasan masa kadaluarsa tersebut terhitung sejak kejadian, tidak, mencantumkan keterangan perhitungan kadaluarsa ketika proses penanganannya sudah berjalan. Selain itu menurut irsyad thamrin ketua perhimpunan advokat indonesia mengatakan kadaluarsa atau tidak , polisi berkewajiban mengungkapkan kasus udin dikarenakan kasus ini merupakan kasus yang sangat akan mempengaruhi kebebasan wartawan dalam menuliskan aspirasi dan kritik mereka terhadap negara. Menurut penulis meskipun tingkat keberhasilan dari penyelesaian kasus wartawan udin ini sangat minim dikarenanakan penannganannya yang sudah cukup terlewat lama sehingga seharusnya pemerintah dan aparatur negara tetap mengusahakan yang terbaik dalam penyidikan ulang kasus tersebut sehingga tidak akan bisa terjai lagi kasus serupa.
(AmilatusSholihah)
Tindak pencegahan :
Tindak pencegahan :
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. (AmilatusSholihah).
Komentar
Posting Komentar